BAG SARPRAS

BAGIAN : SARANA DAN PRASARANA
DIPIMPIN : SUJIANTO, SSOS. MM.

Tugas Pokok dan Fungsi :


(1). Bagian Sarana dan Prasarana disingkat Bag Sarpras mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum, pembinaan urusan dalam, pengadaan, pembekalan dan pemeliharaan serta invetarisasi materiil di lingkungan Universitas.



(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan pelayanan umum, pelayanan angkutan, pool kendaraan.

b. Melaksanakan pembinaan urusan dalam termasuk disiplin dan tata tertib di lingkungan Universitas.

c. Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas bangunan.

d. Melaksanakan penyiapan dan dukungan pelaksanaan rapat-rapat Universitas.

e. Melaksanakan pembinaan materiil, peralatan, perlengkapan, dan perbekalan Universitas. 

f. Melaksanakan pembukuan dan menyimpan dokumen-dokumen   materiil

g. Melaksanakan pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penghapusan materiil dan fasilitas Universitas sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku.



(3). Bagian Sarana dan Prasarana di pimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.



(4). Bagian Sarana dan Prasarana terdiri dari :

a. Sub Bagian Administrasi Pengadaan

b. Sub Bagian Pembekalan Harian dan Perlengkapan.

c. Bendahara Materiil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar