DIPIMPIN : SUJIANTO, SSOS. MM.
Tugas Pokok dan Fungsi :
(1). Bagian Sarana dan Prasarana disingkat Bag
Sarpras mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum, pembinaan urusan
dalam, pengadaan, pembekalan dan pemeliharaan serta invetarisasi materiil di
lingkungan Universitas.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
ayat (1), Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pelayanan umum, pelayanan angkutan, pool
kendaraan.
b. Melaksanakan pembinaan urusan dalam termasuk disiplin dan
tata tertib di lingkungan Universitas.
c. Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas
bangunan.
d. Melaksanakan penyiapan dan dukungan pelaksanaan
rapat-rapat Universitas.
e. Melaksanakan pembinaan materiil, peralatan, perlengkapan,
dan perbekalan Universitas.
f. Melaksanakan pembukuan dan menyimpan dokumen-dokumen materiil
g. Melaksanakan pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan serta
penghapusan materiil dan fasilitas Universitas sesuai peraturan atau ketentuan
yang berlaku.
(3). Bagian
Sarana dan Prasarana di pimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
Kepala Biro Umum.
(4).
Bagian Sarana dan Prasarana terdiri
dari :
a. Sub Bagian Administrasi Pengadaan
b. Sub Bagian
Pembekalan Harian dan Perlengkapan.
c. Bendahara
Materiil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar