DIPIMPIN : IR.H. MUGIONO, MMA.
Tugas Pokok dan Fungsi :
(1). Bagian Pengamanan disingkat Bagpam mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan keamanan dan pengamanan kampus, personil,
materiil, instalasi dan berita
serta kegiatan.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Bagian Pengamanan mempunyai fungsi :
a. Merumuskan kebijakan pengamanan di lingkungan Universitas.
b. Melaksanakan pengamanan personel, materiil dan fasilitas
di lingkungan Universitas.
c. Melaksanakan
pengamanan dokumentasi dan informasi, serta kegiatan di lingkungan Universitas.
d. Pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan pengamanan di lingkungan Universitas.
e. Melaksanakan
pembinaan intern personil keamanan.
f. Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
(3) Bagian Pengamanan di pimpin oleh seorang
Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
(4) Bagian Pengamanan terdiri dari :
a. Sub
Bagian Pengamanan Pegawai dan Materiil
b. Sub
Bagian Pengamanan Kegiatan
c. Satuan
Pengamanan/Satpam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar