Bag. Kepegawaian
Pembinaan
Kepegawaian
1). Membuat rencana kebutuhan
pegawai/dosen sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dengan
mempertimbangkan jumlah mahasiswa terutama pada jurusan-jurusan yang jumlah
mahasiswanya banyak sehingga jumlah rasio dosen mahasiswa terpenuhi dengan
melakukan seleksi yang selektif.
2). Melanjutkan pembinaan
pegawai melalui pendidikan formal maupun non formal baik di UPN maupun diluar
UPN.
3). Memproses usulan kenaikan
pangkat fungsional struktural maupun fungsional.
4). Meningkatkan disiplin pegawai.
5). Memenuhi kebutuhan perencanaan kebutuhan Dosen / tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Administrasi) serta Tenaga Penunjang
Kependidikan (Laboran, Pustakawan & Teknisi).
6). Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta kompetensi
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui pendidikan umum (tugas belajar
/ ijin belajar), pendidikan jejang dan kursus-kursus baik yang diselenggarakan
oleh Dephan (Diklatpim TK.IV, TK.III, TK. II & TK. I) serta Lemhannas atau
UPN ”Veteran” Jatim maupun oleh Lembaga/Instansi lain yang dibutuhkan guna
menunjang pelaksanaan kegiatan kerja.
7). Memproses kenaikan jabatan fungsional akademik bagi
Dosen/Tenaga Pendidik.
8). Tercapainya penggunaan pegawai sesuai peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
9). Tercapainya peningkatan kesejahteraan Pegawai.
10). Tercapinya tertib administrasi pemisahan pegawai karena BUP
maupun sebab yang lain.
11).
meningkatkan Disiplin Pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar