Kamis, 16 Januari 2014

Program Kerja Bag Kepegawaian



Bag. Kepegawaian
Pembinaan Kepegawaian
1). Membuat rencana kebutuhan pegawai/dosen sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa terutama pada jurusan-jurusan yang jumlah mahasiswanya banyak sehingga jumlah rasio dosen mahasiswa terpenuhi dengan melakukan seleksi yang selektif.
2). Melanjutkan pembinaan pegawai melalui pendidikan formal maupun non formal baik di UPN maupun diluar UPN.
3). Memproses usulan kenaikan pangkat fungsional struktural maupun fungsional.
         4). Meningkatkan disiplin pegawai.
       5). Memenuhi kebutuhan perencanaan kebutuhan Dosen / tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Administrasi) serta Tenaga Penunjang Kependidikan (Laboran, Pustakawan & Teknisi).
        6). Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui pendidikan umum (tugas belajar / ijin belajar), pendidikan jejang dan kursus-kursus baik yang diselenggarakan oleh Dephan (Diklatpim TK.IV, TK.III, TK. II & TK. I) serta Lemhannas atau UPN ”Veteran” Jatim maupun oleh Lembaga/Instansi lain yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan kegiatan kerja.
      7). Memproses kenaikan jabatan fungsional akademik bagi Dosen/Tenaga Pendidik.
       8). Tercapainya penggunaan pegawai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
        9). Tercapainya peningkatan kesejahteraan Pegawai.
       10). Tercapinya tertib administrasi pemisahan pegawai karena BUP maupun sebab yang lain.
          11). meningkatkan Disiplin Pegawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar