BIRO UMUM

BIRO : UMUM
DIPIMPIN : DRS.H. CASKIM, MM.

Tugas Pokok dan Fungsi :

(1). Biro Umum disingkat Roum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengamanan, pembekalan, dan pemeliharaan materiil, pembinaan kepegawaian di lingkungan Universitas.

(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Biro Umum mempuyai fungsi :
a. Menyusun program kegiatan Biro Umum dan membantu penyusunan program kerja anggaran universitas serta renstra universitas.
b. Melaksanakan urusan kepegawaian.
c. Melaksanakan urusan perbekalan harian dan perlengkapan.
d. Melaksanakan urusan pengamanan di lingkungan universitas.
e. Melaksanakan urusan material, perlengkapan, peralatan, inventarisasi.
f.  Mengevaluasi, menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan.

(3). Biro  Umum dipimpin oleh seorang Kepala  yang bertanggung jawab  langsung kepada Rektor dan dalam tugas sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Rektor II.

(4). Biro Umum terdiri dari :
 a. Bagian Kepegawaian
 b.  Bagian Pengamanan (PAM)
 c.  Bagian Sarana dan Prasarana
 d.  Tata Usaha dan Unit Dalam (TUUD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar