BAG PEG



BAGIAN : KEPEGAWAIAN 
DIPIMPIN : MARDIONO, ST. MM.

Tugas Pokok dan Fungsi :
(1). Bagian Kepegawaian disingkat Bakpeg mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi, rasionalisasi  pembinaan dan pengembangan kepegawaian.

(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1), Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kebutuhan dan rasionalisasi pegawai.
b. Penyiapan bahan administrasi seleksi pengadaan pegawai.
c. Menyusun rencana  pendidikan dan pelatihan pegawai.
d. Penyiapan pembinaan karier dan mutasi pegawai.
e. Menyusun rencana perawatan dan pemisahan pegawai.

(3). Bagian Kepegawaian di pimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.

(4). Bagian Kepegawaian terdiri dari :
a. Sub Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai (Adabangpeg).
b. Sub Bagian Karier Pegawai (Karpeg).
c. Sub Bagian Perawatan Pegawai (Watpeg).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar