BAGIAN : KEPEGAWAIAN
DIPIMPIN : MARDIONO, ST. MM.
Tugas Pokok dan Fungsi :
(1). Bagian Kepegawaian disingkat Bakpeg mempunyai
tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi, rasionalisasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut
ayat (1), Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kebutuhan dan rasionalisasi pegawai.
b. Penyiapan bahan administrasi seleksi pengadaan pegawai.
c. Menyusun rencana pendidikan dan pelatihan pegawai.
d. Penyiapan pembinaan karier dan mutasi pegawai.
e. Menyusun
rencana perawatan dan pemisahan pegawai.
(3). Bagian Kepegawaian di pimpin oleh seorang
Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
(4). Bagian
Kepegawaian terdiri dari :
a. Sub
Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai (Adabangpeg).
b. Sub
Bagian Karier Pegawai (Karpeg).
c. Sub
Bagian Perawatan Pegawai (Watpeg).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar