BAG PAM

BAGAIAN : PENGAMANAN
DIPIMPIN : IR.H. MUGIONO, MMA.

Tugas Pokok dan Fungsi :


(1). Bagian Pengamanan disingkat Bagpam mempunyai tugas pokok menyelenggarakan keamanan dan pengamanan kampus, personil,  materiil,  instalasi dan berita serta kegiatan.



(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat (1),  Bagian Pengamanan mempunyai fungsi :



a. Merumuskan kebijakan pengamanan di lingkungan Universitas.

b. Melaksanakan pengamanan personel, materiil dan fasilitas di lingkungan Universitas.  

c. Melaksanakan pengamanan dokumentasi dan informasi, serta kegiatan di lingkungan Universitas.

d. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengamanan di lingkungan Universitas.

e. Melaksanakan pembinaan intern personil keamanan.

f. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.



(3) Bagian Pengamanan di pimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.



(4) Bagian Pengamanan terdiri dari :

a. Sub Bagian Pengamanan Pegawai dan Materiil

b. Sub Bagian Pengamanan Kegiatan

c. Satuan Pengamanan/Satpam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar