DIPIMPIN : DRS.H. CASKIM, MM.
Tugas Pokok dan Fungsi :
(1). Biro Umum disingkat Roum mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pengamanan, pembekalan, dan pemeliharaan materiil,
pembinaan kepegawaian di lingkungan Universitas.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut ayat (1), Biro Umum mempuyai fungsi :
a.
Menyusun program kegiatan Biro Umum dan membantu penyusunan program kerja anggaran
universitas serta renstra universitas.
b. Melaksanakan
urusan kepegawaian.
c. Melaksanakan
urusan perbekalan harian dan perlengkapan.
d. Melaksanakan
urusan pengamanan di lingkungan universitas.
e. Melaksanakan urusan material, perlengkapan, peralatan, inventarisasi.
f. Mengevaluasi,
menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan.
(3). Biro
Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan dalam tugas
sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Rektor II.
(4). Biro Umum terdiri dari :
a. Bagian
Kepegawaian
b. Bagian
Pengamanan (PAM)
c. Bagian
Sarana dan Prasarana
d. Tata Usaha dan Unit Dalam (TUUD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar